Saturday, September 28, 2013
Sunday, June 30, 2013
Saturday, June 29, 2013
PROSEDUR PENGENDALIAN DOKUMEN
1. TUJUAN
Prosedur ini dibuat untuk mengatur tata cara pengendalian dokumen agar sesuai dengan persyaratan sistem manajemen mutu.
2. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup prosedur ini berlaku dan digunakan di lingkungan CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI, dalam hal :
2.1 Pengendalian dokumen internal yang meliputi kegiatan penyusunan, penegsahan, pengidentifikasian, penerbitan, penggandaan, pendistribusian, pemeliharaan, penarikan, perubahan atau revisi dan pemusnahan dokumen.
2.2 Pengendalian dokumen eksternal yang meliputi pengidentifikasian, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen.
3. TANGGUNG JAWAB
3.1 Kepala CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI bertanggung jawab atas pengesahan dokumen internal dan pemusnahan dokumen
3.2 Para Kepala Bidang (Kabid) bertanggung jawab atas kesesuaian dan kebenaran isi dokumen serta penetapan pengajuan perubahan dokumen
3.3 Para Kepala SubBidang/Subbagian (Kasubbid/Kasubbag) bertanggung jawab atas materi usulan pembuatan dan/atau pengubahan dokumen
3.4 Kepala Subbagian Tata Usaha bertanggung jawab atas pelaksanaan pemusnahan dokumen
3.5 Wakil manajemen bertanggung jawab atas pemeriksaan dan penilaian dokumen, pengidentifikasian, pemeriksaan dan penyimpanan dokumen.
4. DEFINISI
Dalam prosedur ini yang dimaksud dengan :
4.1 Dokumen adalah informasi (data yang ada artinya) dan medis pendukungnya (bisa berupa kertas, file elektronik, dll)
4.2 Dokumen internal adalah dokumen yang dimiliki oleh CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI untuk mendokumentasikan kegiatan CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI dalam rangka penerapan SB 77-0001-80:2005. Dokumen internal berupa :
• Pernyataan Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu
• Pedoman Mutu
• Prosedur Mutu dan Prosedur Kerja
• Instruksi Kerja
• Rekaman dan formulir.
4.3 Dokumen Eksternal merupakan dokumen yang berasal dari luar CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI sebagai pendukung kegiatan, yang berupa standar, pedoman dan peraturan
4.4 Pengubahan dokumen adalah kegiatan amandemen dan revisi
4.5 Amandemen adalah pengubahan minor terhadap suatu dokumen
4.6 Revisi adalah pengubahan signifikan terhadap suatu dokumen.
5. REFERENSI
5.1 Peraturan Direktur CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI tentang Pedoman Tata naskah Dinas dan Tata Kearsipan serta Pedoman Kode Klasifikasinya
5.2 Pedoman Mutu CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI
5.3 Prosedur Penyusutan Arsip berdasarkan jadwal retensi arsip CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI.
6. PROSEDUR
6.1 Penyusunan Dokumen Internal
6.1.1 Dalam penyusunan dokumen, perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut ini :
a. Mudah dimengerti dan dibaca oleh personel yang akan menggunakan dokumen tersebut.
b. Menggunakan kata-kata yang sederhana dan mudah dimengerti oleh penggunanya.
c. Menghindari penggunaan kalimat yang panjang dan kompleks.
d. Menghindari penggunaan kata-kata “baru” yang artinya belum tentu dimengerti.
6.1.2 Format Prosedur dan Instruksi Kerja
a. Format Utama
Format dari suatu Prosedur berisi antara lain :
1) Tujuan
2) Ruang Lingkup
3) Tanggung Jawab
4) Definisi
5) Referensi
6) Prosedur
7) Lampiran-lampiran.
Format dari suatu Instruksi Kerja berisi antara lain :
1) Tujuan
2) Ruang Lingkup
3) Pelaksana
4) Referensi
5) Langkah Kerja
6) Lampiran-lampiran.
b. Format Kelengkapan
Disetiap Prosedur harus dilengkapi dengan format kelengkapan yang terdiri dari:
1) Halaman judul (lampiran 2)
2) Lembar Distribusi Dokumen (Lampiran 3)
c. Identifikasi
Setiap prosedur dan Instruksi Kerja harus dilengkapi dengan identifikasi antara lain :
1) Logo CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI dan nama CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI
2) Judul prosedur dan/atau Instruksi kerja
3) Nomor Prosedur dan/atau Instruksi kerja
4) Nomor Revisi Prosedur dan/atau Instruksi kerja
5) Tanggal penerbitan prosedur dan/atau Instruksi Kerja
6) Nomor dan Jumlah halaman prosedur dan/atau Instruksi kerja
7) Keterangan: 1 s/d 6 dicantumkan dalam bentuk header disetiap halaman
8) Kolom pengesahan prosedur dan/atau instruksi kerja memuat: disiapkan, diperiksa dan disetujui.
d. Keterangan
1) Tujuan
Isi dari “Tujuan” prosedur dan Instruksi kerja adalah menjelaskan atau menggambarkan sasaran kerja secara singkat dan jelas dari objek yang akan dibuat prosedurnya atau instruksi kerja dan pertanyaan yang diperlukan untuk menjawab tujuan dari prosedur dan instruksi kerja adalah “mengapa” dokumen ini diperlukan.
2) Ruang Lingkup
Isi dari “Ruang Lingkup” prosedur dan Instruksi kerja adalah menjelaskan ruang gerak dari prosedur dan instruksi kerja yang akan dilaksanakan, dan pertanyaa yang diperlukan untuk menjawab isi pada ruang Lingkup ini adalah :
o Dimanakah prosedur dan instruksi kerja ini diberlakukan
o Siapakh yang akan menggunakan
o Apakah ada keterkaitan dengan bidang lainnya (interface)
3) Tanggung Jawab
Isi dari “Tanggung Jawab” Prosedur dan “Pelaksana” Instruksi kerja adalah penjelasana tentang identifikasi personel yang bertanggung jawab termasuk jabatan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya atas tercapainya sasaran dari prosedur dan instruksi kerja tersebut.
4) Referensi
Referensi prosedur dan Instruksi kerja adalah daftar pustaka yang digunakan atau berkaitan dengan penyusunan Prosedur dan Instruksi Kerja tersebut seperti : spesifikasi, standar atau dokumen lainnya yang diacu oleh manajemen.
5) Definisi
Isi dari “Definisi” adalah penjelasan kalimat didalam prosedur yang tidak dimengerti atau istilah yang tidak lazim atau mempunyai arti khusus atau istilah bahasa asing yang sulit dimengerti.
6) Prosedur
Isi dari Prosedur dan Instruksi kerja adalah penjelasan langkah-langkah yang harus diikuti atau dilaksanakan untuk mencapai atau menyelesaikan apa yang telah ditulis pada tujuan Prosedur dan Instruksi Kerja tersebut.
7) Lampiran
Lampiran dari prosedur dan dokumen terkait dari Instruksi kerja bila diperlukan untuk memperkuat prosedur dan Instruksi kerja.
Lampiran dapat berupa :
o Keterangan-keterangan yang diperlukan
o Gambar, diagram alir yang diperlukan untuk menjelaskan Prosedur dan Instruksi kerja
o Formulir yang diperlukan untuk merekam kegiatan yang diisyaratkan oleh Prosedur dan Instruksi kerja tersebut.
6.2 Pengesahan Dokumen
Tanggung jawab pembuatan, pemeriksaan dan pengesahan dokumen sesuai tabel berikut:
No Jenis Dokumen Disiapkan Oleh Diperiksa Oleh Disetujui Oleh
1. Kebijakan dan Sasaran Mutu Bidang Quality Qontrol Wakil Manajemen Direktur CV. CMM
2. Pedoman Mutu Bidang Quality Qontrol Wakil Manajemen Direktur CV. CMM
3. Pedoman Mutu Bidang Quality Qontrol Wakil Manajemen Direktur CV. CMM
4. Pedoman Mutu Masing-masing Subbagian/Subbidang Para Kabid Direktur CV. CMM
6.3. Identifikasi Dokumen
Identifikasi tiap–tiap dokumen selain judul adalah dengan penomoran sebagai berikut:
a. Pedoman Mutu
PMT/TN.01.02/AM/TH
PMT :Pedoman Mutu
TN.01.02 :Kode Klasifikasi Tata Naskah Dinas dan Kearsipan CV. Cahaya Mukti Mandiri
AM :Kode singkatan nama jabatan pimpinan CV Cahaya Mukti Mandiri
TH :Tahun
b. Prosedur Mutu dan Prosedur Kerja
PrMTKcc/OT.01.02/ AM /TH
Pr : Prosedur
cc : Nomor urut Prosedur
TN.01.02 : Kode Klasifikasi Tata Naskah Dinas dan Kearsipan CV. Cahaya Mukti Mandiri
AM : Kode singkatan nama jabatan pimpinan CV Cahaya Mukti Mandiri
TH : Tahun
c. Instruksi Kerja
IKR.dd.cc/TN.01.02/ AM /TH
IKR : Instruksi Kerja
dd : Nomor urut Instruksi Kerja
cc : Nomor urut Prosedur
TN.01.02 : Kode Klasifikasi Tata Naskah Dinas dan Kearsipan CV. Cahaya Mukti Mandiri
AM : Kode singkatan nama jabatan pimpinan CV Cahaya Mukti Mandiri
TH : Tahun
d. Formulir
FR. dd.cc/TN.01.02/ AM /TH
FR : Formulir
dd : Nomor urut Instruksi Kerja
cc : Nomor urut Prosedur
TN.01.02 : Kode Klasifikasi Tata Naskah Dinas dan Kearsipan CV. Cahaya Mukti Mandiri
AM : Kode singkatan nama jabatan pimpinan CV Cahaya Mukti Mandiri
TH : Tahun
e. Dokumen Eksternal
DEKS. ff/TN.01.02/ AM /TH
DEKS : Dokumen Eksternal
ff : Nomor dokumen eksternal
TN.01.02 : Kode Klasifikasi Tata Naskah Dinas dan Kearsipan CV. Cahaya Mukti Mandiri
AM : Kode singkatan nama jabatan pimpinan CV Cahaya Mukti Mandiri
TH : Tahun
No. Nama Jabatan Pimpinan
(Unit Kerja/Unit Pengolah) Kode
1. Direktur CV. Cahaya Mukti Mandiri DRCMM
2. Bidang Sekretariatan BKS.1
3. Bidang Projek
Subbidang Keuangan
Subbidang Manager Operasional
Subbidang Hes Officer
BKU. 2.1
BMOP.2.2
BHO. 2.3
6.4. Pembuatan dan Penerbitan Dokumen
Dalam pembuatan dan pengesahan setiap dokumen, maka perusahaan CV. Cahaya Mukti Mandiri memiliki beberapa kriteria :
a. Setiap bidang maupun sub bidang menyiapkan draft rancangan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kriteria format dan instruksi kerja (6.1a dan 6.1b)
b. Setelah dokumen telah dibuat maka dokumen diserahkan kepada direktur CV Cahaya Mukti Mandiri untuk diperiksa. Apabila terdapat revisi maka dokumen selanjutnya diserahkan kepada pembuatnya, sampai tercapai dari target yang diinginkan oleh perusahaan menurut direktur, setelah itu baru disahkan oleh Direktur CV Cahaya Mukti Mandiri.
c. Dokumen yang sudah disetujui akan disimpan dan diberi cap ASLI, dan untuk penggadaan dengan kriteria terbatas diberi cap TERBATAS dan SALINAN No :….. ,untuk kriteria tak terbatas diberikan cap TAK TERBATAS, yang kemudian didistribusikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, dengan tanda bukti yang diserahkan kepada perusahaan.
d. Kesekretariatan bertanggung jawab terhadap setiap penerbiatan, penggandaan, penyalinan dokumen serta pendistrubusian dokumen.
6.5. Pemeliharaan Dokumen
Pemeliharaan dokumen dilakukan dengan cara :
a. Kesekretariatan selalu mengecek secara berkala terhadap setiap dokumen yang telah diarsipkan, mengidentifikasi terhadap setiap dokumen yang telah digunakan oleh perusahaan.
b. Jika terjadi perbedaan atau terdapat dokumen yang sudah tidak berlaku, maka akan dibuat berita acara kepada direktur apakah harus dimusnahkan atau tetap disimpan sebagai arsip.
6.6. Revisi Dokumen
a. Setiap bidang / sub bidang berhak untuk mengajukan usulan-usualan perubahan terhadap setiap dokumen yang telah dibuat dengan mengajukan alasan-alasan yang kemudian akan dimasukkan dalam dokumentasi kearsipan.
b. Setiap perubahan /revisi akan didokumentasikan dalam lembar revisi yang kemudian akan disetujui atau tidak disetujui oleh Direktur CV Cahaya Mukti Mandiri.
c. Lembar yang telah disetujui akan diberi Cap ASLI yang kemudian akan digandakan oleh bagian kesekretarian sesuai dengan pasal 64.c
6.7. Pemusnahan Dokumen
a. Bagian Keskretariatan melakukan identifikasian serta mengusulkan atas setiap dokumen yang memiliki potensi untuk dimusnahkan kepada direktur CV. Cahaya Mukti Mandiri.
b. Pemusnahan dokumen yang telah disetujui oleh Direktur Cv. Cahaya Mukti Mandiri dilakukan dengan mendokumentasikan dalam berita acara, dan dimasukkan kedalam Arsip pemusnahan Dokumen.
c. Pemusnahan Dokumen dapat dilakukan dengan cara dibakar, dicacah, atau digiling, semuanya dengan maksud agar fisik dari dokumen rusak sehingga jelas akan pemusnahan dan sudah tidak dipakai lagi oleh perusahaan.
1. Lampiran
Lampiran ádalah berisi akan data-data yang mendukung terhadap setiap dokumen yang ada. Lampiran dapat berupa :
a. Lampiran 1 : Diagram Alir Pengendalian Dokumen
b. Lampiran 2 : Halaman Judul
c. Lampiran 3 : Lembar Distribusi Dokumen
d. Lampiran 4 : Rekaman Dokumen
e. Lampiran 5 : Daftar Induk Dokumen Internal
f. Lampiran 6 : Daftar Dokumen Eksternal
g. Lampiran 7 : Bukti Penerimaan Salinan Dokumen
h. Lampiran 8 : Bukti Penarikan Dokumen
i. Lampiran 9 : Formulir Amandemen
j. Lampiran 10: Berita Acara Pemusnahan Dokumen
k. Lampiran 11: Daftar Dokumen yang Dimusnahkan/Diserahkan
2. Rekaman
No. Nama Rekaman Uraian Lokasi Penyimpanan Masa Penyimpanan
1. Daftar Induk Dokumen Internal Master List/Riwayat dokumen internal baru atau perubahan Wakil Manajemen 5 tahun
2. Daftar Dokumen Eksternal Daftar Dokumen Eksternal Wakil Manajemen 5 tahun
3. Bukti Penerimaan Salinan Dokumen Distribusi dokumen internal dan eksternal Wakil Manajemen 5 tahun
4. Bukti Penarikan Dokumen Penarikan dokumen yang sudah tidak berlaku Wakil Manajemen 5 tahun
5. Amandemen Pengubahan dokumen Wakil Manajemen 5 tahun
6. Berita Acara Pemusnahan Dokumen Pemusnahan dokumen yang tidak diperlukan atau melebihi masa simpan Wakil Manajemen 5 tahun
7. Daftar Dokumen yang Dimusnahkan/ Diserahkan Daftar Dokumen yang dimusnahkan/ diserahkan Wakil Manajemen 5 tahun
Lampiran 1
DIAGRAM ALIR PENNGENDALIAN DOKUMEN
Tidak
Ya
Ya
Tidak
----- Tidak dianggap sebagai Bidang prosedur
Master
Terkendali
Tidak Terkendali
Lampiran 2
HALAMAN JUDUL
TINDAKAN NAMA JABATAN TANDA TANGAN TANGGAL
Disiapkan Ade Irwan Alawi Safety Officer
05/06/2012
Disetujui Aep Mugiana Direktur
10/06/2012
Lampiran 3
LEMBAR DISTRIBUSI
No. Jabatan Deskripsi Dokumen Tanggal
1. Safety Officer Semua dokumen prosedur 30 Juni 2012
2. Wakil Management Semua dokumen prosedur 30 Juni 2012
3. Direktur Semua dokumen prosedur 30 Juni 2012
4.
5.
Lampiran 4
REKAMAN DOKUMEN
No. Nama Rekaman Uraian Lokasi Penyimpanan Tanggal
Prosedur Chesm CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI Semua Dokumen PROSEDUR PRA QUALIFIKASI KANTOR CV.CAHAYA MUKTI MANDIRI 30 JUNI 2012
Lampiran 5
DAFTAR INDUK DOKUMEN INTERNAL
Kausal dalam SB 77 Judul Dokumen Nomor Dokumen Pembuat Pemeriksa Pengesah Tanggal Terbit Jumlah Halaman Jumlah Distribusi Masa Simpan Keterangan
HES /T 01 SO PM DIR 1/6/12 28 3 5 Thn Revisi 02
PTM 02 SO PM DIR Juni 12 5 5 5 Thn Revisi 02
PPD 03 SO PM DIR 30/6/12 22 3 5 Thn Revisi 02
PTJG K3LL 03.4 SO PM DIR 17/08/12 5 3 5 Thn Revisi 00
SOP/PO 04 SO PM DIR Juni 12 2 1 5 Thn Revisi 02
PD 05 SO PM DIR 01/6/12 22 6 5 Thn Revisi 02
PD/SK 06 SO PM DIR Juni 12 12 6 5 Thn Revisi 02
KB 07 SO PM DIR 30/9/10 14 6 5 Thn Revisi 02
JSA 08 SO PM DIR Juni 12 6 3 5 Thn Revisi 02
PIB/R 09 SO PM DIR Juni 12 11 3 5 Thn Revisi 02
PK 10 SO PM DIR Juni 12 6 3 5 Thn Revisi 02
KMP 11 SO PM DIR Juni 12 7 3 5 Thn Revisi 02
P3K 12 SO PM DIR Juni 12 10 1 5 Thn Revisi 02
P KECELA 13 SO PM DIR Juni 12 9 3 5 Thn Revisi 02
PLTHN 14 SO PM DIR 30/6/12 9 3 5 Thn Revisi 02
OKK 15 SO PM DIR 30/6/12 2 1 5 Thn Revisi 0
HIRADC 16 SO PM DIR 30/6/ 12 4 1 5 Thn Revisi 02
P.INVEK 17 SO PM DIR Juni 12 9 3 5 Thn Revisi 02
KB 18 SO PM DIR Juni 12 7 3 5 Thn Revisi 02
PL 19 SO PM DIR Juni 12 6 3 5 Thn Revisi 02
OP 20 SO PM DIR Juni 12 1 1 5 Thn Revisi 02
SSE 21 SO PM DIR Juni 12 6 3 5 Thn Revisi 02
PK3LL 22 SO PM DIR Juni 12 5 3 5 Thn Revisi 02
B&K 23 SO PM DIR Juni 12 7 3 5 Thn Revisi 02
APD 24 SO PM DIR Juni 12 11 3 5 Thn Revisi 02
KES B 25 SO PM DIR Juni 12 11 3 5 Thn Revisi 02
PPK 26 SO PM DIR Juni 12 9 3 5 Thn Revisi 02
ERAPP 27 SO PM DIR Juni 12 15 3 5 Thn Revisi 02
IB&K 28 SO PM DIR Juni 12 11 3 5 Thn Revisi 02
SOP PSM 29 SO PM DIR Juni 12 1 1 5 Thn Revisi 02
MCU 30 SO PM DIR 01/6/12 4 3 5 Thn Revisi 02
HI 31 SO PM DIR Juni 12 7 3 5 Thn Revisi 02
PPKA 32 SO PM DIR Juni 12 3 1 5 Thn Revisi 02
QC 33 SO PM DIR Juni 12 3 1 5 Thn Revisi 02
HSE 34 SO PM DIR 01/6/12 13 1 5 Thn Revisi 02
PAK 35 SO PM DIR Juni 12 15 1 5 Thn Revisi 02
MR 36 SO PM DIR 30/6/12 6 1 5 Thn Revisi 02
LOTO 37 SO PM DIR 01/6/ 12 11 3 5 Thn Revisi 02
Lampiran 6
DAFTAR DOKUMEN EKSTERNAL
Judul Dokumen Nomor Dokumen Pembuat/Pengarang Penerbit Tanggal Terbit Jumlah Halaman Masa Simpan Keterangan
Garut, ..........................................
Yang Mengesahkan, Yang Membuat,
( ) ( )
Lampiran 7
FORMULIR BUKTI PENERIMAAN SALINAN DOKUMEN
Nomor : Tanggal :
Manual Mutu Jumlah : Nama : No. Salinan :
Prosedur Jumlah : Nama : No. Salinan :
Instruksi Kerja Jumlah : Nama : No. Salinan :
Formulir Jumlah : Nama : No. Salinan :
Dokumen Eksternal Jumlah : Nama : No. Salinan :
Dari :
Uraian
Catatan :
Yang Menerima,
( )
Yang Menyerahkan,
( )
Lampiran 8
FORMULIR BUKTI PENARIKAN DOKUMEN
Nomor : Tanggal :
Manual Mutu Jumlah : Nama : No. Salinan :
Prosedur Jumlah : Nama : No. Salinan :
Instruksi Kerja Jumlah : Nama : No. Salinan :
Formulir Jumlah : Nama : No. Salinan :
Dokumen Eksternal Jumlah : Nama : No. Salinan :
Dari :
Uraian
Catatan :
Yang Menerima,
( )
Yang Menyerahkan,
( )
Lampiran 9
FORMULIR AMANDEMEN
No. Nama dan Nomor Dokumen Bidang/Kausul Kalimat Lama Perubahan Kalimat Baru
Tanggal :
Pejabat yang mengesahkan :
(Nama)
NIP.
Lampiran 10
BERITA ACARA PEMUSNAHAN DOKUMEN
Pada hari ini ................................... tanggal ........... bulan ................................ Tahun ............. yang bertanda tangan dibawah ini, berdasarkan penilaian kembali dokumen telah melaksanakan pemusnahan dokumen ................................................................................ sesuai tercantum dalam Daftar Dokumen yang Dimusnahkan/Diserahkan terlampir ...................... lembar, penghancuran secara total dengan cara .........................................................
Saksi-saksi : Kepala Subbagian Tata Usaha,
Ka. SubBidang terkait ( .......................................... )
Ka. Bidang terkait/Wakil Manajemen
Lampiran 11
DAFTAR DOKUMEN YANG DIMUSNAHKAN
NAMA BIDANG : .....................................................................................................
U N I T : .....................................................................................................
No. Deskripsi Dokumen Tahun Jumlah Keterangan
Tanggal :
Wakil Manajemen
(Nama)
NIP.
Sekian dan Terimakasih
By :
Cahaya Mukti Mandiri
Juni 2012
PROSEDUR TINJAUAN MANAJEMEN K3LL
DAFTAR ISI :
1. TUJUAN
2. RUANG LINGKUP
3. DEFINISI
4. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
5. PROSEDU
1.
Tujuan dari prosedur adalah untuk meninjau semua sasaran dan target K3LL, kebijakan, prosedur manajemen sistem K3LL, panduan, perencanaan, persyaratan legal dan peralatan lainnya. Tinjauan harus dilakukan pada waktu yang berkala untuk memastikan pelaksanaan persyaratan Sistem Manajemen K3LL telah sesuai, tepat dan efektif. Dimana tinjauan mengidentifikasi celah pada sistem, Sistem manajemen K3LL harus terekomendasi dan digunakan untuk melakukan perubahan guna memastikan perbaikan yang berkelanjutan.
2. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup prosedur ini berlaku untuk managemen puncak dan seluruh manager atau pimpinan departemen dalam melakukan tinjauan terhadap pelaksanaan K3LL di area tanggung jawanya.
3. DEFINISI
SMK3LL (Sistem Managemen Kesehatan, Keselamatan Kerja Dan Lindungan Lingkungan)
Suatu kumpulan rencana, tindakan dan prosedur untuk secara sistematis mengatur kesehatan dan keselamatan di tempat kerja yang secara aktif didukung oleh atasan yang telah berkomitmen untuk mencapai :
a. Ketetapan untuk keselamatan dan kesehatan ditempat kerja dan mencegah/mengurangi penyakit dan luka secara sama rata untuk karyawan, kontraktor dan tamu.
b. Pengidentifikasian bahaya di tempat kerja, penilaian dan pengurangan atau pengawasan dari segala resiko.
c. Keterlibatan secara aktif dalam masalah kesehatan dan keselamatan oleh manager, supervisor dan karyawan dan perwakilan mereka.
d. Ketetapan dari informasi dan training untuk karyawan pada semua level sehingga karyawan dapat bekerja secara selamat.
e. Audit dan peninjauan ulang dari SMK3LL.
4. PRINSIP DASAR, PERAN DAN TANGGUNG JAWAB
a) Perwakilan Managemen K3LL
Mengirimkan undangan rapat Tinjauan Managemen K3LL.
Memimpin rapat Tinjauan Manajemen K3LL.
Melaporkan status dari Sistem Manajemen K3LL ke Manajemen CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI.
a. Laporan dari audit internal atau eksternal.
b. Status dan keefektifan dari Tindakan Perbaikan dan Pencegahan.
c. Isu-isu yang mempengaruhi sertifikasi perusahaan.
d. Status dari pencapaian objektif perusahaan.
e. Isu-isu lain yang berkaitan dengan K3LL.
Mencatat kesimpulan pertemuan Tinjauan Managemen K3LL.
b) Departemen Manager, Pimpinan atau Perwakilannya
Mereka bertanggung jawab untuk melaporkan hal-hal sebagai berikut dan tidak terbatas pada :
Penerapan K3LL dibawah departemennya.
Menilai pemenuhan K3LL.
Isu-isu lain terkait K3LL.
c) Management Puncak
Memberikan rekomendasi dan keputusan mengenai isu-isu dan peningkatan K3LL.
5. PROSEDUR
5.1 Proses Tinjauan Managemen
Managemen puncak harus meninjau kapasitas, kesesuaian dan efektivitas Sistem Manajemen K3LL CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI dan sumber dayanya guna memenuhi persyaratan dari salah satu standar internasional dan perundangan. Ini dapat tercapai dengan meninjau :
Kebijakan K3LL;
Sasaran dan target K3LL;
Objektif Pengukuran Departemen;
Lembaran Penilaian Performance Perorangan;
Laporan dan statistic tahunan K3LL dari Departemen, termasuk kontraktor dibawah pengawasannya;
Catatan resiko (Daftar Pengendalian bahaya dan resiko);
Hasil audit K3LL; dan
Pencapaian kepatuhan terhadap persyaratan legal.
Sumber daya disediakan untuk mendukung pelaksanaan system managemen K3LL dan peningkatan berkelanjutan harus dinilai dan ditinjau secara berkala guna mengevaluasi kecukupannya.
Hasil dan tindakan perbaikan dari proses peninjauan harus terdokumentasi pada :
Register PTP yang relevan dengan menggunakan dan mengikuti Prosedur Tindakan dan perbaikan.
Dalam catatan pertemuan panitia K3LL dalam melakukan peninjauan.
Manajer K3LL atau wakil yang ditunjuk lainnya sedikitnya setiap tahun akan meninjau ulang keseluruhan
program K3LL untuk perevisian untuk menyesuaikan operasional yang sedang berjalan guna keefektivitasan pengimplementasian. Perhatian khusus akan dilakukan untuk area dan criteria yang mempertunjukkan kegagalan di dalam suatu komponen program, pengenalan tentang prosedur baru, proses, atau peralatan. Informasi akan diminta dari semua pihak-pihak yang berkepentingan untuk menentukan keefektifan dari tiap komponen program, dan bantuan didalam mengembangkan penyesuaian dan perbaikan.
Manajemen akan meninjau ulang keterkaitan berkelanjutan dan perubahan disesuaikam dengan kebijakan, hasil sasaran, tanggung jawab dan elemen-elemen K3LL lainnya, dari sorotan hasil audit SMK3LL, perubahan keadaan dan komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan.
Pengamatan, kesimpulan dan rekomendasi harus didokumentasikan untuk tindakan yang diperlukan. Tinjauan ulang harus juga mempetimbangkan:
Laporan performa kesehatan dan keselamatan;
Laporan kejadian;
Identifikasi bahaya;
Pelaksanaan undang-undang K3LL;
Laporan tindakan korektif;
Perubahan kebutuhan perundangan;
Perubahan terhadap standar K3LL; dan
Pengharapam masyarakat.
Tinjauan ulang akan didokumentasikan dan catatan lima tahun dari tinjauan ulang yang diselesaikan harus terpelihara dalam arsip. Tinjauan ulang akan dilakukan dalam sekali setahun sebagai minimum.
5.2 Tinjauan Prosedur K3LL
Prosedur-prosedur K3LL harus ditinjau maksimum setiap 3 tahun guna memastikan ketentuannya sesuai dengan persyaratan SMK3LL. Audit berkala SMK3LL akan dilakukan guna memastikan prosedur-prosedur K3LL telah diimplementasikan. Semua temuan ketidaksesuaian harus dibuat dan sesuai dengan Prosedur Tindakan Pencegahan dan Perbaikan guna memastikan tindakan peningkatan berkelanjutan. Prosedur-prosedur tersebut mencakup;
Pendokumentasian K3LL;
Catatan pengendalian;
Pengidentifikasian bahaya, penilaian dan pengendalian;
Pelatihan, kompetensi dan kesadaran;
Audit internal K3LL;
Pengukuran dan pengawasan K3LL; dan
Legal dan persyaratan lainnya.
Thursday, June 27, 2013
DAFTAR ISI
1. Tujuan…………………………………………………………………………………………………………………………………………………….…3
2. RUANG LINGKUP…………………………………………………………………………………………………………………………………….…4
3. VISI PERUSAHAAN………………………………………………………………………………………………………………………………….…4
4. MISI PERUSAHAAN……………………………………………………………………………………………………………………………………4
5. PERNYATAAN……………………………………………………………………………………………………………………………………………5
PROGRAM K3LL
1. MANAJEMEN KEPEMIMPINAN DAN KOMITMEN ………………………………………………………………………………………6
2. KEBIJAKAN K3LL ……………………………………………………………………………………………………………………………………….7
PELATIHAN DAN SERTIFIKASI
Pelatihan ……………………………… ..................……….………………………………………………………………………………………8
STRUKTUR ORGANISASI ..…………..…………………………………………………………………………………………………………..10
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB …………..……………………………………………………………………………………………....13
Pelatihan Tanggap Darurat ……………………………………………………………………………………………………….…………….10
Pelatihan Pertolongan pertama ………………………………………………………………………………………………………………10
Pelatihan Praktek Kerja Aman ………………………………………………………………………………………………………………..10
Pelatihan Job Safety Analysis (JSA) …………………………………………………………………………………………………….10-11
Pelatihan Mengemudi …………………………………………………………………………………………………………………….………11
STRUKTUR ORGANISASI K3LL ………………………………………………………………………………………………………………….12
STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN …………………………………………………………………….…………………………….13
TUGAS DAN DAN TANGGUNG JAWAB
SASARAN KINERJA K3LL ………………………………………………………………………………………………………………………....15
KOMUNIKASI K3LL …………………………………………………………………………………………………………………………………16
PEMERIKSAAN, AUDIT, DOKUMENTASI ………………………………………………………………………………………………… 17
INSPEKSI ………………………………………………………………………………………………………………………………………………. 19
AUDIT …………………………………………………………………………………………………………………………………………………....20
DOKUMENTASI …………………………………………………………………………………………………………………………..……….. 21
IDENTIFIKASI RESIKO ………………………………………………………………………………………………………………………………22
TINDAKAN DISIPLIN …………………………………………………………………………………………………………………………….….23
KEBIJAKAN DISIPLIN PERUSAHAAN ……………………………………………………………………………………………………..….24
TINDAKAN DISIPLIN BERKENDARAAN ……………………………………………………………………………………………….…….25
PROGRAM PENCEGAHAN PENGGUNAAN OBAT TERLARANG ALKOHOL …………………………………………………..26
PROSEDUR KERJA K3LL ……………………………………………………………………………………………………………..………….. 28
TUJUAN
CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI adalah Adalah perusahaan yang bergerak dalam usaha bisnis jasa konstruksi dan berbagai bisnis-bisnis lainnya. CV Cahaya Mukti Mandiri memfokuskan kepada service yang memuaskan pelanggan dalam bidang konstruksi baik supply material pengadaan barang dan jasa maupun jasa konstruksi dan perdagangan-perdagangan lainnya.
CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI merupakan salah satu perusahaan yang melayani perusahaan bergerak di bidang panas bumi CGI untuk mendukung kebutuhan operasional mereka. Dalam pelaksanaan pekerjaan, resiko bahaya diantisipasi dan bisa tinggi.
Oleh karena itu, setiap karyawan diwajibkan untuk menjadi profesional dan mematuhi peraturan keselamatan kerja yang ditetapkan oleh CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI. Karyawan yang melaksanakan pekerjaan mereka adalah aset perusahaan yang berharga yang harus dilindungi. Tujuan perusahaan adalah untuk menyediakan layanan nilai tambah dengan cara yang aman.
Strategi perusahaan didasarkan pada visi dan misi perusahaan dan bersama-sama dengan seluruh karyawan untuk aktif mengikuti Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL).
Keberhasilan jangka panjang akan menjamin kelangsunan hidup perusahaan. Rencana manajemen K3LL adalah untuk menginformasikan kepada karyawan tentang peraturan dasar dan memerintahkan mereka terhadap pelaksanaan yang aman dalam kegiatan sehari-hari.
Tujuan utama dari K3LL CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI adalah untuk memastikan kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan, sehingga karyawan melakukan pekerjaan mereka dengan cara yang aman dan selamat.
Berikut adalah langkah yang perlu diambil untuk mencapai tujuan tersebut :
a. Kecelakaan bisa dicegah dan dikurangi dengan melakukan cara kerja yang efektif, menjalankan program yang telah dirancang secara benar dan teratur.
b. Kecelaan tidak perlu terjadi, karena pada dasarnya kecelakaan itu dapat dicegah dengan cara mentaati segala aturan dan prosedur yang ada.
c. Kecelakaan jangan sampai terjadi, karena hal ini akan mengakibatkan kehilangan waktu kerja, cacat tetap pada seseorang bahkan meninggal dunia serta kerugian terhadap harta perusahaan.
d. Keselamatan Operasional adalah merupakan tanggung jawab kita semua, mulai dari pimpinan sampai dengan setiap individu.
RUANG LINGKUP
Pedoman K3LL ini berlaku untuk semua karyawan CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI yang melakukan pekerjaan ditempat kerjanya masing-masing.
Pedoman ini meliputi :
Komitmen perusahaan terhadap K3LL
Visi
Misi
Menilai
Struktur organisasi perusahaan
Alat Perlindungan Diri (APD)
Program Kerja
Pelatihan
Ini adalah pedoman untuk prosedur pengendalian keselamatan harus dilaksanakan oleh CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI untuk memastikan bahwa semua karyawan dari tingkat Manager kepada karyawan terendah aman di tempat kerja. Untuk memastikan kepatuhan oleh karyawan, keselamatan pelatihan dalam peraturan perusahaan dan peraturan akan diberikan. Sebuah pedoman keselamatan bagi setiap karyawan akan disiapkan dan diterbitkan.
VISI PERUSAHAAN
Visi dari perusahaan kami yaitu menjadi perusahaan daerah yang professional dan unggul dengan kompetensi tinggi, dan memuaskan setiap pelanggan.
MISI PERUSAHAAN
Adapun misi dari perusahaan kami adalah sebagai berikut :
1. Memenuhi kebutuhan pelanggan dengan produk dan layanan yang handal dan bermutu.
2. Membangun SDM perusahaan yang unggul dan professional.
3. Menjadikan perusahaan yang selalu memuaskan konsumen / relasi.
4. Menjadikan perusahaan yang berdedikasi tinggi dan disegani.
5. Menjadikan perusahaan bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
6. Menjadikan perusahaan yang perduli terhadap keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan dalam setiap pekerjaannya untuk mencapai zero accident.
UNTUK MENINGKATKAN KETERAMPILAN KARYAWAN, KEDUA DARI ASPEK TEKNIS SERTA DARI ASPEK K3LL.
PERUSAHAAN YANG AKAN MENGHARGAI SUMBER DAYA MANUSIA PERUSAHAAN DAN TELAH KOMITMEN UNTUK MENCAPAI NIHIL KECELAKAAN KERJA DI SEMUA AKTIVITAS.
Garut, 30 Juni 2012
CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI
AEP MUGIANA
Direktur
PERNYATAAN :
Rencana K3LL adalah sebuah dokumen yang akan di revisi setiap 12 bulan atau jika ada kontradiksi dengan implementasi di lapangan. Rencana ini akan di revisi oleh CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI.
Garut, 30 Juni 2012
CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI
AEP MUGIANA ( )
Direktur Safety Officer
PROGRAM K3LL
MANAJEMEN KEPEMIMPINAN DAN KOMITMEN
Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL) sistem manajemen adalah program sistematis dan terpadu dalam kegiatan operasional.
Sistem manajemen ini dirancang oleh manajemen perusahaan :
a. Untuk mencegah kecelakaan.
b. Untuk meminimalkan dampak kecelakaan.
c. Untuk mengikuti hukum dan peraturan yang berhubungan dengan pihak ketiga.
d. Untuk meningkatkan kesadaran karyawan akan pentingnya kesehatan dan keselamatan dalam semua kegiatan operasional.
e. Untuk mendukung produktivitas dan kualitas.
f. Untuk mengantisipasi dampak kerusakan lingkungan yang dapat terjadi.
Manajemen harus melakukan sosialisasi kepada seluruh karyawan untuk memastikan kesadaran kebijakan K3LL.
Para karyawan yang berpendidikan, terampil dan baik yang memiliki kesadaran yang tinggi terhadap K3LL adalah aset berharga dari perusahaan yang harus terus didorong untuk mengikuti praktek terbaik K3LL.
Manajemen senior akan memberikan pengarahan kepada tenaga kerja yang akan mulai bekerja dimulai dengan memberikan pengarahan tentang pentingnya Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan dalam praktek kerja di lapangan. Instruksi akan ditinjau minimal setahun sekali.
Manajemen secara periodik harus melakukan kunjungan ke wilayah kerja untuk mengamati praktek-praktek keselamatan dan kesehatan kerja.
Manajemen harus meninjau kinerja K3LL dengan melakukan Tinjauan Manajemen sekurang-kurangnya setiap 3 bulan sekali.
Semua karyawan diwajibkan untuk mematuhi peraturan kesehatan dan keselamatan yang diadopsi oleh perusahaan. Setiap pelanggaran akan menerima peringatan lisan dan tertulis. Untuk pelanggaran serius, karyawan akan dihentikan oleh perusahaan.
Ini adalah kebijakan untuk selalu menjaga lingkungan kerja yang bersih dan memastikan lingkungan sekitarnya tidak dipengaruhi dalam rangka untuk menjamin konservasi lingkungan.
Ini adalah kebijakan perusahaan bahwa karyawan tidak menggunakan alkohol dan obat-obatan.
Garut, 30 Juni 2012
CV.CAHAYA MUKTI MANDIRI
AEP MUGIANA
Direktur
KEBIJAKAN K3LL
CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI akan memiliki K3LL yang terintegrasi dalam kegiatan operasional dan menjadi prioritas utama dalam semua aspek pekerjaan. Dalam rangka mewujudkan perusahaan akan mematuhi semua peraturan hukum yang telah ditetapkan / diterbitkan oleh Chevron Geothermal Indonesia (CGI) dan Pemerintah setempat.
Konsisten berkomitmen :
Untuk memiliki semua kegiatan operasional mencapai sukses dengan nihil kecelakaan.
Untuk memastikan kesadaran tinggi dan serius mengimplementasikan rencana K3LL.
Untuk memberikan pelatihan kepada karyawan tentang kebijakan K3LL.
Untuk sosialisasi kepada seluruh karyawan untuk meningkatkan kesadaran pada kebijakan K3LL.
Dalam menjalankan operasi bekerja untuk meminimalkan konsusmsi daya efisien.
Untuk meningkatkan komunikasi antara karyawan dan masyarakat setempat pada isu-isu lingkungan.
Untuk bekerja sama sepenuhnya dalam mempertahankan semua perusahaan dan fasilitas mitra kerja dan standar operasional.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan rahmat-Nya dan melindungi kita dari semua bahaya.
Garut, 30 Juni 2012
CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI
AEP MUGIANA
Direktur
PELATIHAN DAN SERTIFIKASI
Pelatihan
CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI bertanggung jawab sepenuhnya kepada karyawan, oleh karena itu perusahaan wajib memberikan pelatihan kepada karyawan di bidang kerja mereka. Dalam pelatihan dan sertifikasi, perusahaan harus memberikan pedoman kepada karyawan bagaimana melaksanakan jasa perusahaan.
Pelatihan akan dilakukan secara internal dan hanya orang karyawan yang telah sepenuhnya memahami pelatihan yang diberikan izin untuk bekerja oleh perusahaan. Perusahaan juga akan memberikan pelatihan tentang pentingnya K3LL dalam melaksanakn pekerjaan dan itu kegunaan baik untuk sekarang dan di masa depan.
Pendahuluan
Sebelum karyawan melakukan pekerjaan di tempat kerja, maka karyawan terlebih dahulu akan menerima arahan pengenalan tempat kerja. Arahan yang diberikan antara lain :
a. Potensi bahaya dan resiko yang terdapat di lokasi tempat kerja dan cara mengatasinya
b. Cara mengatasi keadaan darurat saat berada ditempat kerja
c. Alat Perlindungan Diri (APD)
d. Kebijakan K3LL
e. Visi dan Misi perusahaan
f. Tujuan dan sasaran K3LL perusahaan
g. Peraturan K3LL perusahaan
h. Tugas dan tanggung jawab individu
i. Pelaporan kecelakaan.
Orientasi Bagi Karyawan Baru :
Semua karyawan baru diwajibkan untuk bergabung dengan orientasi dasar K3LL dimana prosedur kerja yang aman dan pengendalian resiko untuk mencapai Zero Incident. Orientasi tersebut juga menyoroti pentingnya bekerja dengan aman dan pemahaman tentang hubungan K3LL untuk pekerjaan sehari-hari. Dalam jarak waktu selama 6 bulan karyawan baru dalam melakukan pekerjaannya harus diawasi oleh ketua regunya atau oleh karyawan senior yang telah ditunjuk oleh perusahaan. Orientasi ini dilakukan oleh CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI.
Pelatihan Tanggap Darurat :
Sebelum mulai bekerja, semua personil akan menerima pelatihan tanggap darurat sebagai bagian integral dari perusahaan. Semua personil akan berpartisipasi dalam berbagai jenis tanggap darurat (kecelakaan yang disebabkan oleh peralatan, kebakaran dan kendaraan).
Manajemen Keselamatan akan melaksanakan pelatihan Keselamatan dan mendokumentasikan.
Pelatihan Pertolongan pertama :
Manager K3LL akan menunjuk personil untuk memberikan pertolongan pertama, terutama untuk daerah terpencil yang jauh dari fasilitas medis. Setidaknya satu orang harus memiliki pelatihan pertolongan pertama untuk setiap lokasi kerja.
Pelatihan Praktek Kerja Aman :
semua karyawan CV CAHAYA MUKTI MANDIRI wajib mengikuti pelatihan praktek kerja selamat,. Manager k3LL bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelatihan ini.
Pelatihan ini meliputi :
a. Pengetahuan dasar K3LL
b. Pengetahuan dasar kebakaran
c. P3K
d. Simulasi keadaan darurat
e. Pengetahuan mengemudi dengan selamat.
Pelatihan Jon Safety Analysis (JSA) :
CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI akan mengadakan pelatihan untuk meminimalkan insiden di lokasi kerja, dengan tujuan :
• Untuk memberikan motivasi kepada karyawan agar memahami karakteristik dasar dari resiko pekerjaan
• Untuk melakukan pemeriksaan di semua lokasi kerja baru
• Untuk menentukan kondisi umum di lapangan dan resiko yang mungkin timbul selama pekerjaan
• Untuk memiliki kemampuan untuk mengevaluasi resiko keselamatan di lokasi kerja
• Untuk memastikan semua resiko yang dikenal telah ditinjau sebelum memulai bekerja
• Untuk memastikan kerja yang aman dan efisien dapat dilakukan oleh para pekerja.
Pelatihan Mengemudi :
Aman Mengemudi
Sopir harus diberikan pelatihan ini sebelum menggunakan kendaraan perusahaan. Yang berhasil menyelesaikan pelatihan ini merupakan dasar untuk mendapatkan izin mengemudi.
Frekuensi kecelakaan mobil di wilayah kerja biasanya karena kelalaian pengemudi, jadi prinsipnya pelatihan ini akan membahas :
• Perawatan mobil
• Cara parkir yang benar
• Peraturan lalu lintas
• Menerapkan sikap mengalah saat mengemudi.
Disetujui
AEP MUGIANA
Direktur
Disetujui :
AEP MUGIANA
Direktur
TUGAS DAN DAN TANGGUNG JAWAB
a. Direktur
• Memberikan program K3LL dan unutk memastikan program diterapkan selama bekerja.
• Menyediakan dana yang cukup untuk pelaksanaan program.
• Memotivasi dan menunjukkan personil K3LL untuk mengelola program.
• Memastikan program K3LL adalah disosialisasikan kepada seluruh karyawan dan memastikan komitmen mereka untuk rencana K3LL.
• Memberikan arahan kepada karyawan untuk mengikuti dengan peraturan K3LL.
• Memastikan pelatihan karyawan dilakukan.
b. Project Manager
• Melindungi dan membantu Safety Officer dalam memastikan pelaksanaan K3LL.
• Sepenuhnya mendukung program K3LL perusahaan.
• Memastikan dana yang cukup tersedia untuk pelaksanaan program K3LL.
• Mempekerjakan tenaga K3LL untuk melaksanakan program K3LL.
• Meninjau bahwa karyawan melaksanakan program tersebut dengan serius dan memberikan peringatan resmi untuk karyawan yang tidak sesuai dengan program.
• Mengatur pelaporan, penyelidikan dan evaluasi biaya kerusakan, insiden dan kebakaran dan memutuskan tindakan pencegahan yang diperlukan.
• Memastikan bahwa ada sistem intensif yang diterapkan untuk memotivasi karyawan untuk mencapai nihil kecelakaan.
• Memastikan bahwa dokumen tender meliputi metode kerja yang aman dan fasilitas keselamatan yang tepat.
c. Safety Officer
• Memberikan orientasi keselamatan untuk karyawan baru.
• Mempersiapkan keselamatan harian, mingguan dan laporan bulanan.
• Melakukan observasi ke lapangan setiap hari untuk memastikan prosedur kerja selamat telah di ikuti oleh para karyawan.
• Menyelidiki kecelakaan dan insiden serta menyiapkan laporan.
• Memeriksa peralatan, kendaraan dan menyiapkan laporan.
• Memeriksa alat pemadam kebakaran.
• Bersama dengan klien melakukan inspeksi lapangan.
• Melakukan pelatihan dan kadang-kadang membantu supervisor untuk melakukan pertemuan toolbox.
• Melakukan pertemuan keselamatan dengan supervisor dan karyawan.
• Melakukan pelatihan penggunaan APD.
• Memantau dan menjaga keselamatan dan layanan darurat.
• Melakukan supervisoran sehari-hari lokasi kerja dan memberikan nasihat untuk membantu Supervisor untuk mengkoordinasikan kegiatan mereka dalam rangka untuk memelihara lingkungan kerja dan perhatian terhadap keselamatan.
• Pastikan tanda-tanda peringatan di semua lokasi kerja dan mengevaluasi resiko.
d. Pelaksana
• Memastikan semua pekerja memahami prosedur darurat.
• Melakukan supervisi bekerja sehari-hari dengan mengutamakan keselamatan kerja.
• Mempersiapkan JSA.
• Melakukan Rapot Tool Box untuk memastikan para pekerja menyadari resiko kerja.
• Memastikan semua kru disediakan dengan peralatan APD, telah dilatih itu digunakan dan telah menghadiri Pengarahan keselamatan awal.
• Memonitor kru untuk mengikuti praktek-praktek kerja yang aman seperti dijelaskan dalam JSA.
• Melakukan pemeriksaan mingguan untuk memastikan bahwa semua peralatan dan perlengkapan dalam kondisi baik.
• Melakukan Housekeeping di lokasi kerja dan memastikan sesuai dengan standar kesehatan dan lingkungan.
• Memastikan para pekerja telah terlatih dalam menggunakan alat-alat kerja dan mesin.
• Memastikan APD yang digunakan dengan tepat dan benar.
e. Karyawan
• Dijadwalkan untuk menghadiri pelatihan.
• Mematuhi prosedur K3LL dan peraturan perusahaan.
• Menggunakan APD yang sesuai yang telah disediakan oleh perusahaan. Memahami ruang lingkup pekerjaan dan untuk mengantisipasi semua resiko yang mungkin terjadi dan memahami penggunaan APD yang sesuai dengan jenis pekerjaan.
• Menjaga baik bahan-bahan dan peralatan milik perusahaan.
• Melaporkan kejadian apapun kepada supervisor dan untuk mengamati semua tanda-tanda yang hubungannya dengan K3LL.
• Jangan melakukan pekerjaan yang berbahaya untuk dirinya sendiri atau orang lain.
• Selalu menjaga hubungan kerja yang baik dengan kru kerja yang lain.
• Mengikuti petunjuk atasan yang tidak bertentangan dengan prosedur K3LL dan peraturan perusahaan.
• Menghadiri Rapat Tool Box.
• Bekerja sesuai dengan instruksi supervisor dan selaku mengikuti rencana keselamatan dan prosedur K3LL.
• Melakukan tudas dengan aman dan hati-hati untuk menghindari resiko bagi diri sendiri dan orang lain.
• Memahami prosedur tanggap darurat.
SASARAN KINERJA K3LL
Target kinerja K3LL :
Mematuhi peraturan dan prosedur K3LL dalam melaksanakan seluruh pekerjaan.
Karyawan harus berkualitas dan mendukung penuh pencapaian target, dibawah ini :
1. Nihil kecelakaan kerja
2. Nihil penyakit akibat kerja
3. Nihil pencemaran lingkungan.
Kami selalu berusaha untuk menjadi yang terbaik, baik dari kualitas serta aspek keselamatan. CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI harus selalu berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaan dan mengambil keputusan yang tepat.
KOMUNIKASI K3LL
Perusahaan harus menyusun suatu sistem komunikasi yang baik untuk operasi normal dan bila ada resiko atau kecelakaan.
Komunikasi selama resiko sangat penting. Manajemen berkewajiban untuk memberikan arah yang jelas kepada seluruh karyawan tentang bagaimana untuk mengantisipasi resiko dan cara terbaik untuk berkomunikasi apabila insiden terjadi.
Sebelum mulai bekerja, yang selalu disiapkan di tempat adalah sebagai berikut :
• SOP (Standar Operasional Procedur)
Standar Operasional Prosedur adalah instruksi rinci untuk para pekerja tentang bagaimana untuk melakukan pekerjaan mereka. Prosedur bertujuan untuk membantu pekerja dalam melakukan pekerjaan mereka tanpa bahaya atau kecelakaan yang dapat menyebabkan kerugian bagi perusahaan atau pihak ketiga.
• JSA (Job Safety Analysis)
Job Analysis Keselamatan adalah untuk menganalisis kemungkinana resiko yang berkaitan dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Sebelum memulai pekerjaan JSA harus dipahami oleh semua karyawan. Jika pekerja menemukan resiko pekerjaan lain, mereka harus dimasukkaan dalam JSA.
Langkah-langkah komunikasi yang akan diikuti adalah :
Rapat-Tool Box
Pertemuan ini dilakukan setiap pagi sebelum pekerjaan dimulai baik di wilayah kerja maupun di kantor. Hal ini sangat penting untuk memberikan instruksi yang jelas kepada tim untuk pekerjaan yang akan dilakukan dan resiko yang mungkin terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan.
Temuan di Lapangan
Laporan kepada Supervisor lapangan jika ada kemungkinan unconsidered resiko. Supervisor lapangan akan melaporkan resiko tersebut ke K3LL Manager Officer untuk rekomendasi sebelum mulai kerja.
Prosedur Tanggap Darurat
Prosedur ini langkah-langkah rinci yang akan diambil dalam keadaan darurat atau kecelakaan.
Ini kunci secara detail bagi orang akan menghubungi dan alat komunikasi jika ada keadaan darurat atau kecelakaan.
KOMUNIKASI DENGAN KARYAWAN
Pada setiap hari sebelum memulai pekerjaan semua karyawan akan bergabung dalam Rapat-Tool Box. Supervisor langsung membuka rapat untuk membahas pekerjaan yang akan dilakukan dan setiap masalah keselamatan yang berhubungan dengan pekerjaan.
Tool Box Harian Rapat :
Setiap kelompok kerja akan melakukan toolbox sehari-hari termasuk K3LL. Supervisor akan memimpin pertemuan ini. Toolbox pertemuan akan dilakukan selama tidak lebih dari 10 – 15 menit dan materi yang tercakup dalam pertemuan ini tidak terbatas pada :
• Instruksi umum pada pekerjaan yang harus dilakukan
• Prosedur kerja termasuk JSA yang akan digunakan.
Setiap kelompok kerja akan melakukan Rapat Tool Box mingguan untuk membahas masalah K3LL. Rapat Tool Box ini akan berjalan selama 20 sampai 25 menit. Materi yang dibahas tidak terbatas pada :
Setiap kelemahan atau cacat yang berkaitan dengan keselamatan dan targe kinerja. Safety Officer akan berpartisipasi dan memberikan informasi mengenai keamanan pada pertemuan ini.
Para peserta akan didorong untuk mengirimkan pengalaman mereka mengenai kecelakaan lalu akan dibahas sebagai pelajaran yang bisa dipelajari.
Rapat K3LL Mingguan :
Pertemuan mingguan dipimpin oleh Pejabat K3LL dalam membahas mengalami masalah dalam melakukan pekerjaan sehari-hari. Semua laporan harian ditinjau oleh pejabat K3LL. Risalah rapat mingguan akan dicatat oleh Safety Officer dan didistribusikan.
Pertemuan Bulanan :
Pertemuan bulanan akan diadakan bagi para manajer dan supervisor. Manajer K3LL akan memimpi pertemuan bulanan. Semua hasil dari rapat harian dan mingguan akan dibahas mengenai permasalahan yang ada dan masalah masa depan diantisipasi. Hasil dari pertemuan ini akan disimpan dan didistribusikan kepada Top management.
Rapat Kerja Khusus :
Jika ada kerja khusus pertemuan direncanakan akan diadakan untuk meninjau prosedur kerja, risiko dan aspek keselamatan. Perusahaan akan menyiapkan laporan bulanankepada keselamatan Chevron Geotherma indonesia dan mendapatkan persetujuan mereka setelah mereka memeriksa kondisi dilapangan adalah sebagai tercantum dalam laporan.
Perusahaan akan melakukan JSA prosedur, bahaya / risiko pertemuan kajian yang diperlukan.
Ketikan kondisi kerja yang tidak aman dan ada pelanggaran terdeteksi Manager K3LL akan memberikan nasehat kepada Superior yang bersngkutan dan memastikan prosedur kerja yang sedang diikuti dan bahwa tidak ada resiko kecelakaan. Supervisor akan memberikan intruksi langsung ke para pekerja dan memeriksa prosedur kerja termasuk aspek keselamatan.
Supervisor akan memeriksa setiap pelanggaran prosedur keselamatan atau kondisi kerja yang tdk aman. Jika kondisi tidak aman ditemukan, Superior akan berhentin kerja dan segera mengambil tindakan perbaikan. Safety Officer akan melakukan kordinasi dengan Supervisor untuk menjadwalkan pertemuan komite keselamatan.
PEMERIKSAAN, AUDIT, DOKUMENTASI
1. Salah satu agenda adalah melakukan kunjungan kerja untuk melaksanakan pemeriksaan formal aspek keselamatan dan kesehatan di tempat kerja di bawah tnggung jawab.
2. Jika ada penyimpanga yang ditemukan, ini akan didiskusikandengan para pekerja untuk mendapatkan pendapat mereka. Jawaban pekerja akan dicatat sebagai bagian dari ketelibatan mereka dalam pemeriksaan.
3. Hasil inspeksi harus dikaji oleh manajemen untuk memutuskan perubahan pada K3LL dan program keselamatan
4. Setiap penyimpangan dalam praktek kerja akan disimpan untuk laporan dan tindakan perbaikan dicatat untuk memastikan penyimpangan tidak akan terulang.
5. Suatu audit harus dilakukan setidaknya setahun sekali untuk memastikan peraturan K3LL telah diikuti dan untuk memastikan temuan audit dilaksanakan.
Tujuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud diatas adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan untuk memastikan bahwa semua prosedur dan peraturan K3LL. Semua kejadian hampir celaka, kecelakaan insiden akan dilaporkan ke CGI dengan segera,laporan investigasi disampaikan dalam waktu 24 jam sejak waktu kejadian. Semua insiden serius dan kecelakaan yang dilaporkan dalam waktu 2 jam dan jadwal waktu yang telah disepakati untuk investigasi bersama dengan GEOTHERMAL CHEVRON INDONESIA-HES.
Jam Kerja dan Statistik Kejadian
Menager K3LL bertanggung jawab untuk melaporkan statistik insiden setiap minggu. Manager K3LL harus memberikan penjelasan rinci tentang sejauh mana kejadian yang menimbulkan cedera. Frekuensi harus dihitung berdasarkan jumlah jam kerja bekerja dan kehilangan hari kerja. Statistik ini akan dilaporkan kepada Proyek Manajer untuk peninjauan dan penilaian.
Bentuk standar dalam bentuk tabel akan melaporkan yang meliputi :
a. Jumlah jam kerja (Total working hours).
b. Jumlah kilometer kendaraan (Total Kilometer driven).
c. Kematian (Fatality).
d. Kehilangan waktu sebagai akibat dari cidera (Lost time as a result of injury).
e. Kasus-kasus kehilangan hari kerja (Cases of lost working days).
f. Kasus hari kerja terbatas (Cases of the limited working days).
g. Kasus pengobatan medis (Cases of medical treatment).
h. P3K (First Aid Matters).
i. Kecelakaan kendaraan bermotor (Motor vhicle accident).
j. Insiden kebakaran (Fire Incident).
k. Hampir celakaan (Near miss).
INSPEKSI
Kendaraan / Inspeksi Mobil :
Supervisor harus memastikan bahwa driver memeriksa kendaraan mereka setiap hari sebelum digunakan. Hasil pemeriksaan harus dilaporkan kepada Safety Officer. Kendaraan bermotor harus diperiksa pada perubahan penggantian kendaraan atau perubahan driver.
Tujuan program ini adalah untuk mencegah kecelakaan dan kerusakan aset. Setiap bulan Safety Officer dan driver bersama-sama memeriksa kendaraan.
APD Inspeksi :
PPE atau APD adalah perlindungan terakhir terhadap kecelakaan diri. Untuk memastikan APD dalam keadaan layak guna APD sebelum digunakan harus di inspeksi terlebih dahulu. Site Manager bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pekerja menggunakan APD secara benar. Jika ditemukan seorang karyawan tidak menggunakannya APD, ini harus dilaporkan. Supervisor dibantu oleh safety Officer akan melakukan inspeksi rutin pada pekerja dalam penggunaan APD dan melaporkan hasil temuannya kepada manajemen. Setiap sebulan sekali APD harus diinspeksi kondisi kelayakannya dan apabila ditemukan APD yang tidak layak digunakan maka harus membuat laporan penggantian yang ditujukan kepada pihak manajemen CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI.
Lapangan Kerja Pemeriksaan :
Petugas K3LL juga akan melakukan inspeksi lapangan sebelum para pekerja pergi ke lapangan. Pejabat K3LL dalam kasus ini, harus memperhatikan dan menganalisa apa resiko ada. Setelah resiko dianalisa dan dilaporkan dalam Rapat Tool Box, petugas K3LL juga akan merekomendasikan perubahan atau peralatan tambahan yang dibutuhkan untuk digunakan wilayah kerja.
Peralatan Inspeksi :
Para mekanik dan safety Officer setiap bulan harus bersama-sama memeriksa semua peralatan untuk mengkonfirmasi penggunaan alat tersebut dan apakah peralatan telah dipelihara secara teratur.
AUDIT :
Manajer KeLL harus menganalisa dan audit setiap laporan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada kelemahan dalam operasi sehari-hari atau dalam pemeliharaan peralatan. Perencanaan dan dokumentasi audit keselamatan adalah untuk memberikan bukti obyektif bahwa ada kepatuhan terhadap ketentuan dan prosedur keselamatan.
Safety Audit ini dilaksanakan dalam rangka :
• Untuk memberikan bukti objektif bahwa sistem disepakati, metode dan prosedur diikuti.
• Untuk menentukan efektivitas rencana keselamatan dan prosedur yang ada.
• Untuk mengidentifikasi kekurangan dalam sistem keamanan dan merencanakan serta melakukan perbaikan dan revisi.
• Tim audit ini terdiri dari perwakilan perusahaan yang bersangkutan.
• Semua audit dan review akan diserahkan kepada Project Manager untuk disetujui dan salinan diberikan kepada Chevron Geothermal Indonesia jika diperlukan.
Kendaraan / Inspeksi Mobil :
Kendaraan pemeriksaan Laporan bulanan perlu ditinjau oleh K3LL Manager untuk memastikan kendaraan dioperasikan dan dipelihara dengan benar. Audit Proses ini dilakukan untuk memastikan aset perusahaan terpelihara dengan baik dan hasil audit ini harus dilaporkan kepada Branch Manager.
APD Inspeksi :
Hasil audit APD adalah untuk mengkonfirmasi kondisi dan varify bahwa telah trjadi pemborosan tidak dengan meninjau konsumsi.
Hasil Audit ini akan dilaporkan kepada Branch Manager.
Lapangan Kerja Pemeriksaan :
Hasil pemeriksaan lapangan akan dikaji ulang untuk mengkonfirmasi bahwa di setiap area kerja alat dukungan yang sesuai telah digunakan untuk melakukan pekerjaan dengan cara yang aman.
Peralatan Inspeksi :
K3LL Manager akan meninjau laporan untuk mengkonfirmasi kondisi menurut standar yang ditentukan.
DOKUMENTASI :
Fungsi dokumentasi adalah memiliki catatan sejarah yang tersedia untuk ditinjau oleh perusahaan. Semua hasil pemeriksaan dilaporkan dan didokumentasikan akan dibuat ke dalam format grafis untuk membantu dalam perbandingan oleh perusahaan.
IDENTIFIKASI RESIKO
JSA / JSI :
JSA adalah alat atau sistem yang menyediakan rincian kegiatan kerja dan mengidentifikasi aspek keselamatan yang harus ditetapkan untuk meminimalkan bahaya oleh Supervisor yang bertanggung jawab. JSA akan digunakan sebelum memulai kegiatan (pra-mobilisasi) dan selama kajian pra-pekerjaan yang melibatkan Supervisor dan pekerja. JSA akan didiskusikan dengan kelompok kerja sebelum mulai bekerja untuk memastikan semua pekerja memahami pekerjaan dan utuk memberikan kesempatan bagi pekerja dalam rangka mendukung kegiatan K3LL. Untuk merekomendasikan perbaikan kepada Manager K3LL. JSA merupakan tugas semua pihak dan akan ditinjau oleh seluruh personil sebelum memulai pekerjaan mereka.
APD
Perusahaan selalu akan memberikan pelatihan dasar untuk karyawan baru dalam penggunaan APD dan untuk menyoroti pentingnya menggunakan APD sementara melaksanakan pekerjaan serta cara perawatan APD. Perusahaan harus memberikan kualitas yang benar APD.
Jenis APD yang digunakan :
• Safety Helmet MSA (ANSI Z89, 1)
• Safety Glasses KING ((ANSI X87, 1 – FCE)
• Safety Ear Plug MAX-1 / MAX – 30
• Keselamatan Hand Glove
• Safety Shoes
• Keselamatan Masker Respirator Kimia NP 306
• Body Harness Safety S.S 402: Bagian 1: 1997.
Setelah pelatihan penggunaan APD dengan meter, karyawan baru harus menandatangani peraturan perusahaan tentang penggunaan APD. CV CAHAYA MUKTI MANDIRI akan menyediakan semua peralatan keselamatan yang diperlukan untuk kegiatan proyek dan memastikan semua peralatan keselamatan dipertahankan dengan standar yang benar.
Tergantung pada wilayah kerja, pekerja akan diberikan dengan APD yang sesuai sebagai berikut :
• Kemeja lengan panjang dan celana atau overall.
• Keselamatan helm untuk perlindungan kepada untuk perlindungan dari benda jatuh.
• Kacamata untuk perlindungan mata.
• Safety untuk melindungi kaki dari benda-benda di lapangan.
• Keselamatan sarung tangan untuk melindungi terhadap material panas.
• Keselamatan masker dari semua benda terbang selama grinda.
• Keselamatan pelindung pendengaran untuk tingkat kebisingan diatas 85 db.
• Masker dan respirator untuk perlindungan terhadap pencemaran lingkungan.
Peralatan Keselamatan
• Multi Gas Detector digunakan untuk mendeteksi kondisi udara sebelum melakukan pekerjaan berbahaya.
• Full body harness ganda untuk bekerja di ketinggian.
Barrikade (garis perhatian) dan sebuah papan pengumuman akan digunakan dengan jelas ada pekerjaan dan penggunaan wajib APD.
• Manager K3LL atau safety Officer akan memeriksa semua APD memenuhi standar spesifikasi.
TINDAKAN DISIPLIN
• Perusahaan memiliki komitmen yang kuat untuk keselamatan bagi seluruh karyawan dan karena ini perusahaan telah menetapkan persyaratan kedisiplinan.
• Pekerja akan menerima peringatan pertama jika mereka tidak memakai APD atau tidak mengikuti peraturan keselamatan di lokasi kerja.
• Tingkat peringatan tergantung pada sejauh ketidakpatuhan terhadap peraturan keselamatan perusahaan.
• Peringatan berulang ketidakpatuhan akan mengakibatkan pemberhentian pekerja.
KEBIJAKAN DISIPLIN PERUSAHAAN
Untuk menghindari perilaku tidak dapat menerima kebijakan perusahaan maka CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI memiliki hak untuk mengakhiri kerja (PHK) bagi karyawan yang melakukan salah satu dari berikut ini :
1. Bawa obat-obatan terlarang atau minuman beralkohol ke daerah kerja.
2. Melakukan perjudian atau meminta pekerja lain untuk berjudi.
3. Penyiksaan, berkelahi antar karyawan dan perilaku mengancam.
4. Peringatan berulang terhadap perilaku yang dapat merugikan perusahaan, pekerja atau pihak ketiga.
5. Membawa senjata api, benda tajam atau piasu ke are kerja selain yang disetujui oleh perusahaan.
6. Membocorkan rahasia perusahaan.
7. Memberikan informasi palsu tentang pekerjaan yang dilakukan.
8. Terlibat dalam tidak pidana baik ditempat kerja atau diluar.
9. Sengaja merusak atau menyebabkan kondisi yang berbahaya yang dapat merugikan karyawan perusahaan atau pihak ketiga.
10. Penyalahgunaan, memalsukan atau merusakan peralatan, bahan dan data administrasi perusahaan.
11. Tindakan pidana seperti mencuri dan kecurangan.
12. Ambil atau menjual properti perusahaan.
13. Menggunakan posisinya atau fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi.
14. Meninggalkan tempat kerja tanpa persetujuan.
15. Merokok saat melakukan pekerjaan dan merokok ditempat yang tidak ditentukan.
Diharapkan bahwa semua karyawan akan menghindari dan tidak akan melakukan apapun diatas. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Garut, 30 Juni 2012
( Ade Irwan Alawi ) (Aep Mugiana)
Safety Officer Direktur
TINDAKAN DISIPLIN BERKENDARAAN :
Batas kecepatan kendaraan :
No Kriteria Peringatan
I II III
1 50 – 80 Km/Jam V V Scoresing 3 minggu
2 >60 V V pemberhentian
Pelanggaran peraturan
No Kriteria Peringatan
I II III
1 Tidak ada permit to work V V Scoresing 2 minggu
2 Tidak menggunakan Safety Belt V V Pemberhentian
3 Merokok di dalam kendaraan V V Pemberhentian
4 Tidak mematuhi peraturan yang berlaku V V Pemberhentian
5 Menggunakan obat terlarang atau minuman alkohol V V Pemberhentian
Logo, Poster dan Banner
Poster dan spanduk akan digunakan sebagai bantuan visual dalam mencegah kecelakaan dan kebakaran. Ini akan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dan menarik perhatian.
Alat Pelindung bekerja di ketinggian :
Perusahaan akan memberikan pelatihan dalam penggunaan APD bekerja di ketinggian, peralatan perancah dan lainnya.
BODY HARNESS
Peraturan ditetapkan jika + 1.8 meter lebih atau lebih besar dari 6 feets bekerja pada ketinggian, wajib menggunakan Full Body Harness. Peraturan ini harus diikuti oleh semua karyawan CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI.
Jika bekerja pada kurang dari 1.8 meter :
• Sebuah landasan untuk berpijak saat kerja yang kuat yang akan disediakan.
• Permukaan geladak kerja harus dipertahankan dalam kondisi siap untuk digunakan.
• Jika ada kesulitan dalam menyediakan landasan untuk berpijak saat kerja yang kuat maka jaring pengaman akan dipasang dan pekerja harus menggunakan body harness.
• Dalam kondisi iklim yang buruk pekerjaan akan dihentikan.
• Pencahayaan yang memadai harus disediakan untuk kerja malam.
• Karyawan yang tidak sehat tidak akan bekerja.
• Saat menggunakan helm pengaman, tali pengikat dagu harus selalu digunakan.
• Orang yang berwenang akan mengawasi pemasangan perancah, klem perancah dan lantai kerja.
• Beban maksimum yang diijinkan dan nama orang yang bertanggung jawab atas klem perancah, dan platform, akan ditampilkan dan diperiksa secara berkala.
• Peringatan “Bahaya Overhead”, bekerja di ketinggian dll, akan ditampilkan untuk memperingatkan pihak ketiga.
• Daerah ini akan ditutup dengan diberi barrikade.
• Di tempat-tempat dimana ada kemungkinan benda yang jatuh jaring pengaman harus dipasang.
• Tanda larangan ditempatkan diposisi yang tepat.
• Bekerja di ketinggian memerlukan perhatian dengan kondisi iklim terutama angin kencang.
• Kondisi perancah harus diperiksa sebelum digunakan.
Penanganan Perlengkapan Dan Peralatan Di Tempat Kerja :
• Sebelum memulai kerja, perlengkapan dan peralatan harus dicek.
• Seorang pekerja menggunakan alat harus mengembalikan alat tersebut ke tempat yang tepat setelah digunakan.
• Seorang pekerja harus menggunakan alat yang sesuai, diperlukan untuk jenis pekerjaan yang dilakukan.
• Seorang pekerja harus menangani perlengkapan dan alat-alat dengan hati-hati merawat tidak menjatuhkannya.
• Seorang pekerja tidak akan memperbaiki alat yang rusak. Perkakas listrik harus diperbaiki oleh orang yang berwenang.
• Jika tangan pekerja berminyak, ia harus membersihkan terlebih dahulu sebelum mulai bekerja menggunakan alat.
• Ketika seorang pekerja menggunakan alat pada ketinggian, ia harus mengambil tindakan preventif untuk mencegah jatuh dengan mengikat alat keselamatan pada tempat yang kuat.
• Saat menggunakan alat yang tajam, pekerja harus menjaga tangannya cukup jauh dari tepi yang tajam.
• Perkakas listrik harus uji coba sebelum digunakan.
Mengatur tempat kerja :
• Setiap orang harus menjaga tempat kerja rapi.
• Tempat kerja harus dibersihkan setelah pekerjaan selesai setiap hari.
• Btol kosong, scrap & limbah dan sebagainya harus ditempatkan di tempat sampah disediakan.
• Mesin, perlengkapan dan alat harus dijaga dan kembali ke lokasi yang ditetapkan setelah digunakan.
• Tempat penyimpanan untuk mesin dan bahan akan ditentukan dan disimpan dengan benar. Bahan mudah terbakar dan peledak, tidak boleh dicampur.
• Semua perlengkapan dan peralatan disimpan disebuah ruangan sebaiknya tidak lebih daripada tinggi dari 1,8 m dan tidak mengganggu gerakan.
• Objek berat tidak boleh ditempatkan di ketinggian. Jika objek ditumpuk mereka harus ditempatkan di tempat yang khusus.
• Tempat ganti pakaian harus disediakan untuk karyawan, sepatu dan barang-barang pribadi.
• Menggunakan ruang seefisienmungkin dengan selalu menempatkan benda ditempat yang sesuai.
• Material dan peralatan yang digunakan ditempat kerja ini harus ditempatkan dalam secara teratur.
• Pengumuman publik harus ditempatkan pada tempat yang terlihat sesuai.
• Pembersihan bahan-bahan dan peralatan harus memiliki tempat penyimpanan sendiri.
Ijin Kerja (Permit to work) :
Sistem Ijin Kerja Chevron akan diikuti untuk memastikan perencanaan sistematis resiko kerja yang dievaluasi.
PROGRAM PENCEGAHAN PENGGUNAAN OBAT TERLARANG ALKOHOL
Manajemen CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI selalu mengambil tindakan disiplin terhadap karyawan yang tidak mematuhi peraturan perusahaan.
Manajemen sangat serius dalam mengambil tindakan disiplin terhadap seluruh karyawan yang menggunakan narkoba. Secara tidak langsung kami akan membantu pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Alkohol
Penggunaan minuman beralkohol akan menyebabkan peminum menjadi mabuk (kehilangan kendali). Jika seorang karyawan ditemukan untuk diminum atau dibawah pengaruh minuman ditempat kerja, kemudian atasan-Na akan mengirimnya pulang dan segera melaporkan karyawan untuk K3LL manager atau Branch Manager untuk tidakan disipliner. Untuk karyawan yang memiliki masalah minuman diluar jam kerja sehingga keterlibatan dengan polisi atau departemen pemerintah lainnya, maka perusahaan tidak bertanggung jawab dan cadangan menajemen total tindakan disiplin yang tepat.
Obat Terlarang
Obat terlarang dalam bentuk apapun bila digunakan akan mengakibatkan orang kehilangan kontrol dan dapat merusak sistem saraf orang. Ini adalah alasan untuk pemutusan hubungan kerja yang ditemukan bagi yang menggunakan atau menjual obat terlarang.
Obat terlarang dan penyalahgunaan alkohol jelas dinyatakan dalam Kebijakan Disiplin perusahaan.
Kebijakan kami pada alkohol dan obat-obatan dibatasi adalah sebagai berikut :
Untuk memastikan semua personil ditempat kerja bebas dari pengaruh alkohol dan obat-obatan.
Bagi karyawan yang mengabaikan kebijakan ini akan dikenakan tindakan disiplin bahkan akan berdampak kepada pemutusan hubungan kerja CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI bertanggung jawab kepada para karyawan, pelanggan dan masyarakat setempat untuk mengambil langkah yang tepat untuk mempromosikan sebuah lingkungan kerja yang aman. Kebijakan perusahaan terhadap narkoba dan alkohol adalah untuk melindungi karyawan, pelanggan dan masyarakat setempat dari efek negatif obat dan penyalahgunaan alkohol di tempat kerja. Alkohol dan penggunaan narkoba adalah potensi resiko utama untuk keselamatan di tempat kerja dan tujuan kami adalah untuk melarang orang dari pengaruh alkohol atau obat-obatan (tanpa resep dokter), dimana saja ditempat kerja kebijakan harus berlaku bagi semua karyawan tentang penyalahgunaan obat terlarang dan minuman alkohol. Kebijakan ini akan menggunakan prosedur yang disetujui.
Penjualan, pembelian, pengiriman, pengangkutan untuk menjual atau menyerahkan atau memiliki obat-obatan atau alkohol oleh seorang karyawan (termasuk driver) ditempat perusahaan dilarang. Para karyawan yang ditemukan positif untuk menggunakan obat ditempat kerja akan dianggap melnggar kebijakan ini dan dan harus dilaporkan kepada polisi setempat. Perusahaan akan melakukan pemeriksaan acak untuk mendukung kebijakan ini meskipun tidak ada bukti penyalhgunaan obat dan efek alkohol.
Garut, 30 Juni 2012
AEP MUGIANA
Direktur
PROSEDUR KERJA K3LL
IMPLEMENTASI
Prosedur ini berlaku di seluruh wilayah operasional perusahaan CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI.
TANGGUNG JAWAB
Direktur, Project Manager, Manager K3LL, Safety Officer dan karyawan betanggung jawab untuk mengikuti prosedur ini.
Kesehatan Karyawan
Setiap saat kesehatan karyawan adalah penting. Tempat-tempat umum perlu bersihkan sehingga karyawan merasa nyaman dan tidak mudah terjangkit penyakit yang diakibatkan oleh bakteri serta oleh penyebaran penyakit oleh serangga. Semua personil dilarang merokok di area kerja kecuali pada titik-titik yang ditunjuk sebagai tempat untuk merokok.
Medis Fasilitas
CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI akan memastikan kotak pertolongan pertama diberikan untuk memberikan respon langsung terhadap kecelakaan atau cedera. Kotak-kotak pertolongan pertama akan ditempatkan di kantor, kendaraan dan tempet bekerja dilapangan. Jika seseorang terluka, mereka akan langsung dibawa ke rumah sakit di wilaya Garut untuk medapatkan perawatan yang lebih intensif.
Peralatan Keselamatan
CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI akan menyediakan semua peralatan keselamatan yang diperlukan untuk pekerjaan yang dilakukan dan memastikan semua peralatan keselamatan yang disediakan, dipertahankan dan dalam kondisi baik
Bekerja Dalam Wilayah Kebisingan
Perusahaan ini khawatir tentang semua aspek keselamatan dan kesejahteraan karyawan, baik dalam bentuk dukungan moral dan material. Setiap karyawan baru harus diberikan konsultasi dan bimbingan dari pekerjaan yang dilakukan dan resiko yang terkait. Termasuk dalam masalah ini adalag perlindungan pendengaran.
Setelah pengenalan awal, karyawan baru akan dibawa ke lokais kerja dan resiko menjelaskan termasuk kebutuhan untuk melindungi pendengaran di daerah kebisingan yang dapat merusak pendengaran karyawan. Penggunaan APD yang disediakan oleh perusahaan akan dijelaskan termasuk penggunaan sumbat telinga (ear plug). Karyawan yang menggunakan perangkat pelindung tidak memenuhi standar akan diberikan penggantian. Karyawan yang tidak menggunakan perlindungan telinga seperti yang diisyaratkan oleh perusahaan akan dikenakan tindakan disiplin.
Manajer K3LL dan safety Officer harus memberikan tanda pada papan pengumuman atau spanduk di daerah yang terdapat kebisingan, tanda-tanda diwajibkan untuk menggunakan alat perlindungan pendengaran, ini harus ditempatkan di kompresor dan area peledakan.
Standarisasi untuk perlindungan pendengaran adalah :
• NRR 33 / SNR 37 / CSA A (L) / SL C80 26 Class 5
• Mabe by HOWARD LEIGHT max – 1 / max -30.
CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI akan memastikan dimana pun tingkat kebisingan di lokasi kerja berada akan dibawah Nilai Ambang Batas (NAB) normal pendengaran bagi manusia Indonesia. Tingkat kebisingan tidak boleh lebih dari 85 dB akan jelas diberi tanda dan akan diharuskan untuk memakai pelindung pendengaran. Tingkat kebisingan di lapangan akan diidentifikasi, dievaluasi dan dikontrol sesuai dengan praktek kerja yang aman.
Bahan Kimia Berbahaya
Bahan dan peralatan dimana ada resiko potensial berbahaya (bahan kimia silinder, dll) hanya akan dibawa ke lapangan dalam kemasan yang benar dan cara penempatan yang sesuai dengan cara kerja selamat.
Tanda “TIDAK MEROKOK” dan “AREA BERBAHAYA”, akan ditempatkan di dekat fasilitas penyimpanan bahan berbahaya.
Penyimpanan bahan berbahaya dalam penempatannya akan dipisahkan dengan bahan yang lain untuk meminimalkan resiko kebakaran dan ledakan.
Program Pencegahan Penyalahgunaan Bahan Kimia
Untuk semua bahan berbahaya yang digunakan harus memiliki program untuk mengantisipasi bahwa seorang karyawan dapat terkena bahan berbahaya dan akan membutuhkan pertolongan dan batuan.
Perlindungan Terhadap Kebakaran
Perlindungan kebakaran : penggunaan APAR akan digunakan untuk api tahap awal. Pemadam kebakaran Portable harus sesuai untuk pelyanan dan bahaya yang mungkinn dialami. Portable pemadam kebakaran akan ditempatkan pada setiap lokasi yang mudah terlihat dan mudah dijangkau. Alat pemdam kebakaran tidak boleh dicampur dengan barang-barang lainnya. Tabung pemadam kebakaran akan diperiksa minimal dua tahun dan tanggal pemeriksaan dan penggantian pengisi dicatat. Catatan tertulis akan dipertahankan untuk semua pemadam kebakaran. Cek visual bulanan akan dilakukan oleh orang yang memenuhi syarat untuk memastikan pemadam kebakaran sudah penuh dan dalam kondisi operasi.
Menyimpan bahan mudah terbakar. Bahan cair yang mudah terbakar akan disimpan ditempat yang ditunjuk dalam drum atau tangki tertutup saat digunakan. Kontainer penyimpanan diizinkan untuk digunakan harus tahan api dan memiliki label produk yang sesuai.
Area penyimpanan bahan yang mudah terbakar akan diatur sehingga setiap tumpahan akan terkandung mencegah kerusakan fasilitas atau lingkungan. Sebuah dinding penahan mungkin diperlukan untuk mencegah tumpahan ke lingkungan. Daerah penyimpanan harus jauh dari rumpt liar, reruntuhan dann bahan lain yang mudah terbakar.
Tindakan pencegahan yang sesuai akan diambil untuk memastikan asap mudah ternbakar tidak melarikan diri. Asap tidak harus memiliki kontak dengan api terbuka, rokok, bekerja pemotongan dan pengelasan, permukaan yang panas, gesekan panas, gangguan udara, percikan listrik dan percikan bunga api atau panas sebagai hasil reaksi kimia dan transmisi panas.
Kecelakaan kebakaran adalah bahaya yang dapat menyebabkan kematian, luka, kematian dan kerugian material. Aktivitas kerja yang di lapangan menggunakan banyak bahan yang mudah terbakar (pengelasan, pemotongan, peralatan listrik dan lain-lain), substanse mudah terbakar (bahan bakar minyak, bahan kimia, cat dan lain-lain). Wilayah kerja cenderung memiliki kontaminasi gas.Oleh karena itu pencegahan kebakaran merupakan prioritas utama.
Pencegahan Kebakaran / program perlindungan terutama, meliputi :
Reguler inspeksi peralatan, alat-alat, kendaraan khususnya baginlistrik. Pemadam api akan secara teratur diperiksa untuk memastikan mereka dalam keadaan baik. Inspeksi terus menerus selama bekerja untuk memastikan tidak ada resiko yang mungkin terjadi. Zat mudah terbakar akan disimpan ditempat aman yang jauh dari sumber kebakaran dan harus ditangani oleh karyawan yang kompeten. Tape dan peringatan tertulis akan diberikan diarea penyimpanan.
Fire drill pelatihan akan dilakuakn untuk memastikan kesiapan untuk semua pekerja dalam menangani situasi kebakaran. Alat pemadam kebakaran akan ditempatkan di lokasi strategis, mudah diambil untuk segera digunakan jika terjadi kebakaran. Tempat merokok yang ditunjuk akan jauh mungkin dari aktivitas kerja dan bahan mudah terbakar.
Program Pencegahan Penyalahgunaan Bahan Kimia
Para karyawan dalam penanganan bahan berbahaya harus memahami MSDS bahan. Untuk semua bahan berbahaya yang digunakan harus memiliki program untuk mengantisipasi bahwa seorang karyawan dapat terkena bahan berbahaya dan akan membutuhkan pertolongan dan bantuan, antara lain :
a. Kontak dengan mata, bilas dengan air bersih selama 10 menit dan menerima nasihat medis.
b. Gunakan kacamata pengaman saat digunakan.
c. Kontak dengan kulit, bilas dengan deterjen dan mengganti pakaian kerja dengan yang bersih.
d. Gunakana kemeja lengan panjang.
e. Gunakan masker atau respirator yang sesuai.
f. Jika kesulitan bernafas maka penderita harus pindah ke tempat terbuka memiliki udara cukup untuk membantu pernafasannya dan segera lakukan pemeriksaan medik.
g. Jika tertelan dan muntah harus secepatnya mencari pertolongan pengobatan medis.
Sekian dan
By :
Cahaya Mukti Mandiri
Juni 2012
VISI DAN MISI
CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI
PROFIL SINGKAT
CV CAHAYA MUKTI MANDIRI
Adalah perusahaan yang bergerak dalam usaha bisnis jasa konstruksi dan berbagai bisnis-bisnis lainnya. CV Cahaya Mukti Mandiri memfokuskan kepada service yang memuaskan pelanggan dalam bidang konstruksi baik supply material pengadaan barang dan jasa maupun jasa konstruksi dan perdagangan-perdagangan lainnya.
VISI
Menjadi perusahaan daerah yang professional dan unggul dengan kompetensi tinggi, dan memuaskan setiap pelanggan.
Misi :
1. Memenuhi kebutuhan pelanggan dengan produk dan layanan yang handal dan bermutu.
2. Membangun SDM perusahaan yang unggul dan professional.
3. Menjadikan perusahaan yang selalu memuaskan konsumen / relasi
4. Menjadikan perusahaan yang berdedikasi tinggi dan disegani
5. Menjadikan perusahaan bermanfaat bagi masyarakat sekitar
6. Menjadikan perusahaan yang perduli terhadap keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan dalam setiap pekerjaannya untuk mencapai zero accident
MOTTO PERUSAHAAN
“ Lakukan dengan cara selamat dan terbaik “
Nilai-nilai perusahaan
1. Menjunjung tinggi nilai-nilai integritas
2. Menjunjung tingi nilai nilai disiplin
3. Memprioritaskan K3L ( keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan )
4. Menjaga mutu dan kualitas
5. Menjunjung tinggi nilai-nilai hak dan tanggung jawab karyawan.
6. Hemat cakap dan profesional
7. Mematuhi peraturan perundangan dan persyaratan yang lain
FILOSOFI BERDIRINYA PERUSAHAAN KAMI
“REL KERETA API”
Arti dan Maksud Filosofi Perusahaan
1. Rel terbuat dari BAJA KOKOH DAN KUAT
Artinya : “ Perusahaan kami adalah kokoh kuat mampu menahan beban berpuluh-puluh ton, beratus-ratus ton diatasnya.
2. Rel kereta ditopang dengan ratusan bantalan kayu jati
Artinya. ” Perusahaan kami adalah terdiri dari berbagai macam kekuatan yang memiliki visi yang sama, tujuan yang sama, bagaikan bantalan kayu-kayu yang tersusun tertata rapi berderet menahan baja yang kuat yang selalu dilintasi dengan beban yang berat.
3. Rel Kereta api yang lurus
Artinya,” Perusahaan kami bervisi dan bercita-cita jauh, berkomitmen pada satu arah yang sama, dengan tujuan untuk saling mendukung dan saling menguntungkan.
4. Base coarse
Artinya,” Sebagai penahan bantalan kayu dan baja untuk melintasi , bahwa pekerjaan kami adalah rapi serapi susunan base coarse sebagai landasan perusahaan yang kokoh.
5. Kereta api yang melintas
Artinya,” Perusahaan kami yang membawa karyawan dan amanah owner, berjalan sesuai arah yang lurus dan tidak melanggar aturan baik aturan keselamatan (safety ) maupun undang-undang.
6. Laju kereta api
Artinya,” Kereta api bergerak cepat maupun lambat tetapi tetap disiplin waktu walaupun terkadang ada kereta api yang melintas berlainan arah , ataupun ada yang mendahului tetapi saling menghormati, waktu dan kepentingan masing-masing masinis, dan tidak ada yang dirugikan hingga sampai tujuan, melambangkan perusahaan kami mengutamakan kedisiplinan, ketepatan sesuai schedule yang telah disepakati.
7. Kereta api tiba distasiun dengan selamat.
Artinya,” Perusahaan kami sangat mengutamakan keselamatan dari berbagai faktor, dan mengantarkan semua yang memiliki kepentingan dengan tujuan yang sama bahagia sampai di tempat yang dituju.
8. Stasiun.
Merupakan,” Arah yang dituju oleh semua pihak, dengan harapan selamat tanpa terjadi sesuatu apapun. “ CHESM “ Contractor Health Environment & Safety Management. Membangun tanggung jawab/gugat yang jelas, memastikan keterlibatan aktif kontraktor dan menetapkan satu progam yang konsisten untuk menghilangkan insiden-insiden kesehatan, lingkungan, dan keselamatan
Kesimpulan:
Landasan perusahaan kami bangun, berdiri dan bergerak pada satu arah yang sama, berdasarkan aturan dan atas dasar semangat serta percaya diri. Hubungan emosi, sosial yang harmonis dengan penuh rasa tanggung jawab terhadap semua aspek menjadikan kami bisa berdiri lebih maju.
Kami menghormati hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, melindungi lingkungan dan memberi manfaat terhadap masyarakat ditempat kami beroperasi.
CHEVRON GEOTHERMAL INDONESIA LTD
Dimana perusahaan kami dilatih dan dididik serta menjadi salah satu Vendor Utama perusahaan Chevon Geothermal Indonesia,Ltd , salah satu cabang perusahaan Internasional yang berpusat di San Ramos California Amerika.
Ucapan terimakasih kepada :
Chevron Geothermal Indonesia Ltd, jajaran direksi, staf dan LPM Universitas Pajajaran Bandung, yang telah membantu perusahaan kami sehingga kami bisa berdiri sehat dan lebih professional.
Garut, 30 September 2010
CV.CAHAYA MUKTI MANDIRI
AEP MUGIANA
Direktur
"SETELAH DIMILIKI, TAK LAGI INDAH"
Yang tinggal di gunung, merindukan pantai.
Yang tinggal di pantai, merindukan gunung.
Di musim kemarau merindukan musim hujan.
Di musim hujan merindukan musim kemarau.
Yang berambut hitam mengaggumi yang pirang
Yang berambut pirang mengaggumi yang hitam.
Diam di rumah merindukan bepergian.
Setelah bepergian merindukan rumah.
Waktu tenang mencari keramaian.
Waktu ramai, mencari ketenangan.
Kita tidak pernah bahagia sebab segala sesuatu tampak indah hanya sebelum dimiliki. Namun setelah dimiliki tidak lagi indah...
Lalu, kapankah kebahagiaan akan didapatkan kalau kita hanya selalu memikirkan apa yang belum ada, namun mengabaikan apa yang sudah dimiliki?
SYUKURI apa yang ada, karena hidup adalah anugreah bagi jiwa-jiwa yang ikhlas.
Salam hangat dari temanmu,
Cahaya Mukti Mandiri from Anne Ahira
Friday, May 3, 2013
Thursday, May 2, 2013
Subscribe to:
Posts (Atom)