Saturday, June 29, 2013

PROSEDUR TINJAUAN MANAJEMEN K3LL DAFTAR ISI : 1. TUJUAN 2. RUANG LINGKUP 3. DEFINISI 4. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 5. PROSEDU 1. Tujuan dari prosedur adalah untuk meninjau semua sasaran dan target K3LL, kebijakan, prosedur manajemen sistem K3LL, panduan, perencanaan, persyaratan legal dan peralatan lainnya. Tinjauan harus dilakukan pada waktu yang berkala untuk memastikan pelaksanaan persyaratan Sistem Manajemen K3LL telah sesuai, tepat dan efektif. Dimana tinjauan mengidentifikasi celah pada sistem, Sistem manajemen K3LL harus terekomendasi dan digunakan untuk melakukan perubahan guna memastikan perbaikan yang berkelanjutan. 2. RUANG LINGKUP Ruang lingkup prosedur ini berlaku untuk managemen puncak dan seluruh manager atau pimpinan departemen dalam melakukan tinjauan terhadap pelaksanaan K3LL di area tanggung jawanya. 3. DEFINISI  SMK3LL (Sistem Managemen Kesehatan, Keselamatan Kerja Dan Lindungan Lingkungan) Suatu kumpulan rencana, tindakan dan prosedur untuk secara sistematis mengatur kesehatan dan keselamatan di tempat kerja yang secara aktif didukung oleh atasan yang telah berkomitmen untuk mencapai : a. Ketetapan untuk keselamatan dan kesehatan ditempat kerja dan mencegah/mengurangi penyakit dan luka secara sama rata untuk karyawan, kontraktor dan tamu. b. Pengidentifikasian bahaya di tempat kerja, penilaian dan pengurangan atau pengawasan dari segala resiko. c. Keterlibatan secara aktif dalam masalah kesehatan dan keselamatan oleh manager, supervisor dan karyawan dan perwakilan mereka. d. Ketetapan dari informasi dan training untuk karyawan pada semua level sehingga karyawan dapat bekerja secara selamat. e. Audit dan peninjauan ulang dari SMK3LL. 4. PRINSIP DASAR, PERAN DAN TANGGUNG JAWAB a) Perwakilan Managemen K3LL  Mengirimkan undangan rapat Tinjauan Managemen K3LL.  Memimpin rapat Tinjauan Manajemen K3LL.  Melaporkan status dari Sistem Manajemen K3LL ke Manajemen CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI. a. Laporan dari audit internal atau eksternal. b. Status dan keefektifan dari Tindakan Perbaikan dan Pencegahan. c. Isu-isu yang mempengaruhi sertifikasi perusahaan. d. Status dari pencapaian objektif perusahaan. e. Isu-isu lain yang berkaitan dengan K3LL.  Mencatat kesimpulan pertemuan Tinjauan Managemen K3LL. b) Departemen Manager, Pimpinan atau Perwakilannya Mereka bertanggung jawab untuk melaporkan hal-hal sebagai berikut dan tidak terbatas pada :  Penerapan K3LL dibawah departemennya.  Menilai pemenuhan K3LL.  Isu-isu lain terkait K3LL. c) Management Puncak Memberikan rekomendasi dan keputusan mengenai isu-isu dan peningkatan K3LL. 5. PROSEDUR 5.1 Proses Tinjauan Managemen Managemen puncak harus meninjau kapasitas, kesesuaian dan efektivitas Sistem Manajemen K3LL CV. CAHAYA MUKTI MANDIRI dan sumber dayanya guna memenuhi persyaratan dari salah satu standar internasional dan perundangan. Ini dapat tercapai dengan meninjau :  Kebijakan K3LL;  Sasaran dan target K3LL;  Objektif Pengukuran Departemen;  Lembaran Penilaian Performance Perorangan;  Laporan dan statistic tahunan K3LL dari Departemen, termasuk kontraktor dibawah pengawasannya;  Catatan resiko (Daftar Pengendalian bahaya dan resiko);  Hasil audit K3LL; dan  Pencapaian kepatuhan terhadap persyaratan legal. Sumber daya disediakan untuk mendukung pelaksanaan system managemen K3LL dan peningkatan berkelanjutan harus dinilai dan ditinjau secara berkala guna mengevaluasi kecukupannya. Hasil dan tindakan perbaikan dari proses peninjauan harus terdokumentasi pada :  Register PTP yang relevan dengan menggunakan dan mengikuti Prosedur Tindakan dan perbaikan.  Dalam catatan pertemuan panitia K3LL dalam melakukan peninjauan. Manajer K3LL atau wakil yang ditunjuk lainnya sedikitnya setiap tahun akan meninjau ulang keseluruhan program K3LL untuk perevisian untuk menyesuaikan operasional yang sedang berjalan guna keefektivitasan pengimplementasian. Perhatian khusus akan dilakukan untuk area dan criteria yang mempertunjukkan kegagalan di dalam suatu komponen program, pengenalan tentang prosedur baru, proses, atau peralatan. Informasi akan diminta dari semua pihak-pihak yang berkepentingan untuk menentukan keefektifan dari tiap komponen program, dan bantuan didalam mengembangkan penyesuaian dan perbaikan. Manajemen akan meninjau ulang keterkaitan berkelanjutan dan perubahan disesuaikam dengan kebijakan, hasil sasaran, tanggung jawab dan elemen-elemen K3LL lainnya, dari sorotan hasil audit SMK3LL, perubahan keadaan dan komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan. Pengamatan, kesimpulan dan rekomendasi harus didokumentasikan untuk tindakan yang diperlukan. Tinjauan ulang harus juga mempetimbangkan:  Laporan performa kesehatan dan keselamatan;  Laporan kejadian;  Identifikasi bahaya;  Pelaksanaan undang-undang K3LL;  Laporan tindakan korektif;  Perubahan kebutuhan perundangan;  Perubahan terhadap standar K3LL; dan  Pengharapam masyarakat. Tinjauan ulang akan didokumentasikan dan catatan lima tahun dari tinjauan ulang yang diselesaikan harus terpelihara dalam arsip. Tinjauan ulang akan dilakukan dalam sekali setahun sebagai minimum. 5.2 Tinjauan Prosedur K3LL Prosedur-prosedur K3LL harus ditinjau maksimum setiap 3 tahun guna memastikan ketentuannya sesuai dengan persyaratan SMK3LL. Audit berkala SMK3LL akan dilakukan guna memastikan prosedur-prosedur K3LL telah diimplementasikan. Semua temuan ketidaksesuaian harus dibuat dan sesuai dengan Prosedur Tindakan Pencegahan dan Perbaikan guna memastikan tindakan peningkatan berkelanjutan. Prosedur-prosedur tersebut mencakup;  Pendokumentasian K3LL;  Catatan pengendalian;  Pengidentifikasian bahaya, penilaian dan pengendalian;  Pelatihan, kompetensi dan kesadaran;  Audit internal K3LL;  Pengukuran dan pengawasan K3LL; dan  Legal dan persyaratan lainnya.

No comments:

Post a Comment